Bahas Perubahan UU Kepolisian, Baleg Undang Kapolri
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI perlu kembali dirubah dalam rangka reformasi kepolisian. Sebelumnya, UU ini telah mengalami beberapa kali revisi. Payung hukum pertama yang berlaku adalah UU 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri, kemudian UU 28 Tahun 1997 tentang Polri. Yang terakhir, adalah UU No 2 Tahun 2002 yang berarti sudah berlaku selama 12 tahun.
“Perubahan UU Polri merupakan usul inisiatif DPR. Sekarang masih proses penyempurnaan draft. Kita ingin mendengar pandangan dari Kapolri untuk memperkaya pengetahuan anggota Baleg dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU),” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Sunardi Ayub mengawali rapat kerjadengan Kapolri Sutarman, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Rabu (26/02).
Menanggapi hal ini, Sutarman menyatakan apresiasi revisi UU Polri ini. Namun, ia berharap jangan sampai ada perubahan radikal di UU yang sudah berlaku dari tahun 2002 itu.
“Polri mengapresiasi jika ada pandangan penyempurnaan atas UU No 2 Tahun 2002. Terlebih jika penyempurnaan itu bersifat penguatan terhadap fungsi dan perlidungan anggota Polri. Diharapkan tidak ada perubahan radikal dalam UU Polri ini,” harap Sutarman.
Namun, Sutarman meminta pembahasan revisi UU Polri setelah RUU KUHP dan KUHAP disahkan. Ia menilai, agar terdapat kesesuaian antara UU Polri dan RUU KUHP, sehingga tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih. Saat ini, RUU KUHP dan KUHAP sedang dibahas di Komisi III.
"Pembahasan perubahan tentang UU Polri sebaiknya setelah selesainya RUU KUHP dan KUHAP, supaya tidak terjadi tumpang tindih," ujar Sutarman.
Menanggapi permintaan Sutarman, Sunardi menyatakan tidak akan terjadi overlapping. Karena kedua UU itu memiliki sifat yang berbeda.
"Substansi dari revisi UU No. 2 tahun 2002 ini sifatnya lex spesialis sedangkan RUU KUHP dan KUHAP sifatnya lex generalis. Jadi saya rasa tidak akan terjadi overlapping," jawab Sunardi. (sf), foto : eka hindra/parle/andri*